Category: Featured

  • Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Tegaskan Stabilitas Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Tegaskan Stabilitas Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Global

    Jakarta – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kondisi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini berjalan stabil dan terkendali, di tengah berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

    Dalam keterangannya, Teddy menyampaikan sejumlah fakta yang menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

    Salah satu indikator utama adalah kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan harga BBM subsidi, meskipun banyak negara lain justru mengalami tekanan dan kenaikan harga energi akibat situasi global. “Di tengah konflik global, banyak negara mengalami kesulitan BBM dan kenaikan harga. Tapi pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi. Ini fakta yang bisa dilihat langsung,” ujar Teddy.

    Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kondisi ekonomi nasional tetap menunjukkan arah yang positif. Daya beli masyarakat dinilai tetap terjaga, sementara berbagai indikator ekonomi mengarah pada optimisme.

    Tak hanya itu, Teddy menyoroti kelancaran pelaksanaan dua periode Lebaran terakhir di masa pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, stabilitas harga bahan pokok, ketersediaan barang, serta kelancaran arus mudik menjadi bukti nyata kinerja pemerintah. “Fakta di lapangan menunjukkan harga kebutuhan pokok stabil, BBM tersedia, dan arus mudik berjalan lancar. Semua terukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

    Di tengah maraknya berbagai opini yang berkembang, Teddy juga mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi yang berbasis data dan fakta, bukan sekadar asumsi yang berpotensi menimbulkan keresahan. “Yang penting bicara sesuai data fakta yang akurat!!” tegasnya.

    Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemerintah dalam membangun bangsa. “Kalau bukan kita yang dukung Pemerintah, Siapa lagi !!!!” tambah Teddy.

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap kritik dan masukan, selama disampaikan secara konstruktif dan tidak menyesatkan publik.

    Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun harus tetap mengedepankan tanggung jawab dalam menjaga optimisme dan persatuan nasional. “Silakan beri kritik, tapi jangan sampai membuat masyarakat cemas. Kita semua ingin yang terbaik untuk negeri ini,” pungkasnya.

  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Pimpin Penyerahan 497 Unit Kendaraan Barang Bukti, Bukti Nyata Pemulihan Hak Korban Curanmor

    Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan 497 Unit Kendaraan Barang Bukti, Bukti Nyata Pemulihan Hak Korban Curanmor

    PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan hak masyarakat melalui penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana kejahatan 3C kepada para korban yang berhak.

    Kapolda Sumsel Sandi Nugroho memimpin langsung kegiatan penyerahan 497 unit kendaraan bermotor pada Rabu (8/4/2026) pukul 14.00 WIB di Lapangan Parkir Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang.

    Sebanyak 497 unit kendaraan tersebut terdiri dari 10 unit roda empat dan 487 unit roda dua. Jumlah ini merupakan bagian dari total 1.715 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus selama periode 2024 hingga Maret 2026.

    Keberhasilan ini tidak berdiri sendiri. Sepanjang periode tersebut, jajaran Polda Sumsel bersama seluruh Polres dan Polrestabes berhasil mengungkap 3.430 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.

    Dalam pelaksanaannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berkolaborasi dengan 17 Polres jajaran. Polrestabes Palembang menjadi kontributor terbesar dalam pengamanan barang bukti kendaraan.

    Proses pengembalian kendaraan dilakukan secara ketat dan akuntabel. Petugas terlebih dahulu melakukan verifikasi kepemilikan melalui dokumen resmi serta pencocokan data dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel. Setelah itu, pemilik sah dihubungi langsung untuk menerima kendaraannya.

    Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memulihkan hak masyarakat.

    “Pengembalian ini diharapkan menjadi sedikit obat bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolda.

    Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman.

    Dirreskrimum Polda Sumsel Johannes Bangun menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antara kepolisian dan masyarakat.

    “Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa sinergi, pengungkapan ini tidak akan maksimal,” ujarnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diikuti dengan pemulihan hak korban.

    “Kami memastikan bahwa setiap keberhasilan pengungkapan kasus harus berdampak langsung kepada masyarakat. Pengembalian kendaraan ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” jelasnya.

    Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi konkret program Presisi Polri yang menekankan transparansi, responsibilitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.

    Saat ini, Polda Sumsel terus melanjutkan proses pengembalian kendaraan bagi korban lainnya yang belum hadir. Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang diamankan dapat menghubungi Polda Sumsel atau Polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

    Pengungkapan ribuan kasus dan pengembalian ratusan kendaraan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas kejahatan 3C sekaligus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

  • Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H

    Perkuat Soliditas, POM TNI dan Propam Polri Gelar Coffee Morning & Halal Bihalal 1447 H


    Jakarta – Pusat Polisi Militer (POM) TNI bersama Divpropam Polri menggelar Coffee Morning dan Halalbihalal Idul Fitri 1447 H. Agenda ini guna memperkuat sinergitas dan soliditas antar-institusi.
    Agenda ini menjadi momentum strategis untuk mempererat komunikasi dan koordinasi TNI-Polri dalam menghadapi dinamika tugas yang semakin kompleks.

    Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menekankan pentingnya menjaga kebersamaan serta kesamaan langkah dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

    Busyro hingga Suciwati Desak Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus Dibentuk
    Sementara itu, Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan tantangan global menuntut kesiapan, adaptivitas, dan respons cepat seluruh elemen negara.

    “TNI dan Polri merupakan satu kesatuan yang merepresentasikan negara di mata masyarakat, sehingga sinergitas yang solid menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

  • Kepala BNN Ungkap Overkapasitas Lapas: 278.376 Penghuni, 54% Terkait Narkotika

    Kepala BNN Bicara Overkapasitas Lapas: 278.376 Penghuni, 54% Terkait Narkotika

    Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh wilayah saat ini telah overkapastias hingga 90 persen dari daya tampung.

    Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh wilayah saat ini telah overkapastias hingga 90 persen dari daya tampung.

    Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan jumlah itu merujuk sistem database pemasyarakatan (SDP) pusat per 12 November 2025. Ia menganggap penjara Indonesia dalam kondisi kritis.

     

    “Berdasarkan data SDP Pusat yang diambil tanggal 12 November 2025 pukul 07.30, kita dihadapkan pada kondisi kritis terkait data tahanan dan narapidana,” ujar Suyudi dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Selasa (7/4).

    Dia merinci, jumlah daya tampung lapas dan rutan di seluruh Indonesia saat ini hanya sebanyak 146.260 orang. Namun, kondisi lapangan, jumlahnya telah mencapai 278.376 orang.

    Menurut Suyudi, jumlah itu membuat narapidana penghuni lapas melebihi kapasitas sebanyak 132.116 atau 90 persen dari kapasitas daya tampung.

    “Hal ini mengakibatkan terjadinya overkapasitas yang sangat memprihatinkan, yakni sebanyak 132.116 jiwa atau mencapai persentase 90 persen dari kapasitas normalnya,” katanya.

    Dari jumlah tersebut, menurut Suyudi, mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba yang jumlahnya mencapai 150.202 orang atau 54 persen, yang rinciannya terdiri dari 96.176 berstatus bandar dan 54.026 berstatus pengguna.

    “Angka 54.000 lebih pengguna inilah yang seharusnya menjadi refleksi bersama. Mereka adalah korban yang sejatinya lebih membutuhkan sentuhan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial,” ujar Suyudi.

  • Komjen Suyudi Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik

    Komjen Suyudi Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik

    Jakarta: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika tetap mengatur BNN sebagai salah satu lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan. Suyudi mengatakan, draf RUU Narkotika yang sudah disesuaikan dengan KUHAP baru, substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN, sehingga menimbulkan ambiguitas.

    “Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI untuk membahas RUU Narkotika dan Psikotropika di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 7 April 2026.

    Menurut Suyudi, ketika identitas BNN itu direduksi dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, kewenangan penyidik BNN dalam upaya penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, akan hilang. Hal itu sudah dialami penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Ambiguitas itu, kata Suyudi, bahkan bisa berpotensi melemahkan penyidik Polri yang sedang bertugas di BNN untuk memberantas permasalahan narkoba. “Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum,” ujar Suyudi.

    Ilustrasi narkotika. Foto: Dok/Media Indonesia

    Jenderal polisi bintang tiga ini meminta BNN harus tetap menjadi lembaga yang diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

    “Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ungkap Suyudi.

  • Jakarta Jadi Kota Teraman ke-2 ASEAN, Kapolda Metro Terus Perkuat Program ‘Jaga Jakarta’

     

    Jakarta Jadi Kota Teraman ke-2 ASEAN, Kapolda Metro Terus Perkuat Program ‘Jaga Jakarta’

    Jakarta – Jakarta menorehkan prestasi gemilang dengan dinobatkan sebagai kota teraman kedua di Asia Tenggara (ASEAN) tahun 2026 berdasarkan laporan Global Residence Index. Merespons hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan akan terus memperkuat program unggulan ‘Jaga Jakarta untuk Indonesia’.
    Dalam laporan tersebut, Jakarta menduduki peringkat kedua dengan skor keamanan 0,72. Posisi ini menempatkan Jakarta di atas kota-kota besar lain seperti Bangkok, Kuala Lumpur, dan Manila, serta hanya berada satu tingkat di bawah Singapura.

    “Prestasi ini adalah hasil nyata dari komitmen kolektif kita semua. Namun, predikat ini tidak boleh membuat kita lengah. Justru, ini menjadi motivasi untuk semakin memperkuat program ‘Jaga Jakarta’ agar stabilitas keamanan ini terus terjaga dan berkelanjutan,” ujar Irjen Asep di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

    Menindaklanjuti hal tersebut, Irjen Asep kembali memberikan instruksi kepada seluruh jajaran di jajaran Polres hingga Polsek. Ia menekankan bahwa pengamanan tidak boleh bersifat statis, melainkan harus dinamis melalui kolaborasi lintas sektoral dengan Pemprov DKI, TNI dan seluruh stakeholder lainnya, juga dengan seluruh unsur masyarakat.

    “Saya instruksikan kepada seluruh jajaran, jangan cepat berpuas diri. Perkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Keamanan yang kita capai hari ini harus dijaga dengan kolaborasi yang lebih erat, lebih terukur, dan lebih terkoordinasi di lapangan,” tegas Irjen Asep.

    Jenderal bintang dua ini juga meminta jajarannya untuk menjadi motor penggerak dalam memfasilitasi komunikasi antarwarga guna meredam setiap potensi konflik sejak dini.

    “Pastikan setiap personel bergerak dalam satu frekuensi dan satu komando. Sinergi dengan ormas, mitra keamanan, hingga tokoh masyarakat harus ditingkatkan. Kita harus hadir di tengah masyarakat bukan hanya untuk mengamankan, tapi untuk memastikan rasa aman itu benar-benar dirasakan hingga ke tingkat RT dan RW,” tambahnya.

    Irjen Asep menjelaskan bahwa tingginya skor keamanan Jakarta juga berakar pada dukungan masif dari seluruh elemen masyarakat. Komitmen ini tercermin melalui Deklarasi Kamtibmas yang digelar beberapa waktu lalu. Poin-poin deklarasi tersebut meliputi:

    Satu, bersama Polri menolak dengan tegas segala bentuk aksi anarkis dan pengerusakan serta perusuh masyarakat.

    Dua, mendukung tindakan tegas Polri dalam upaya terciptanya situasi yang aman, tertib dan kondusif.

    Tiga, siap melaporkan segala bentuk ancaman dan tindakan aksi anarkis dan pengerusakan serta perusuh masyarakat.

    Empat, siap mendukung program-program Presiden untuk meningkatkan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat.

    Lima, siap bersama jaga lingkungan, jaga warga, jaga aturan, dan jaga amanah dalam jaga Ibu kota Jakarta untuk Indonesia.

    Kapolda Metro Jaya mengingatkan bahwa konsistensi adalah tantangan utama dalam mempertahankan predikat kota teraman. Melalui program ‘Jaga Jakarta’, ia meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi etika di ruang publik maupun digital.

    “Kekuatan Jakarta tidak hanya terletak pada gedung-gedungnya saja, tetapi pada warganya yang tertib dan peduli. Mari kita jaga etika di ruang publik dan ruang digital. Saring informasi sebelum dibagikan agar tidak memicu provokasi,” jelasnya.

    Irjen Asep menegaskan bahwa stabilitas Jakarta adalah prioritas utama demi kepentingan nasional. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang selalu menekankan pentingnya stabilitas. Karena itu, dia mengajak semua untuk tetap solid dan bekerja sama menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

    “Mari kita jaga momentum ini. Jakarta adalah wajah bangsa. Dengan menjaga wilayah kita dari berbagai potensi ancaman, kita memastikan Jakarta selalu stabil, aman, dan tertib untuk Indonesia,” pungkas Irjen Asep.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online

    Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online

     

    Jakarta – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Direktorat PPA/PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara. Dalam penyampaian kasus ini turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. “Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kabidhumas, Senin (06/04/2026).

    Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.

    Menurut Kombes Rita, selama perjalanan pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban, kemudian berpindah ke kursi belakang dan berusaha menindih korban secara paksa disertai kekerasan. Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Kombes Rita.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan transportasi umum serta segera melaporkan melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online

    Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online

     

    Jakarta – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Direktorat PPA/PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara. Dalam penyampaian kasus ini turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. “Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kabidhumas, Senin (06/04/2026).

    Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.

    Menurut Kombes Rita, selama perjalanan pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban, kemudian berpindah ke kursi belakang dan berusaha menindih korban secara paksa disertai kekerasan. Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Kombes Rita.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan transportasi umum serta segera melaporkan melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

  • Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online, Pelaku Terindikasi Konsumsi Narkoba

    Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Kekerasan Seksual oleh Driver Online, Pelaku Terindikasi Konsumsi Narkoba

     

    Jakarta – Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman kejadian beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, jajaran Direktorat PPA/PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti terkait perkara. Dalam penyampaian kasus ini turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta dr. Dwi Oktavia serta Komisioner Komnas Perempuan Kombes Pol. (Purn.) Sundari Waris.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. “Kami juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar bersama-sama menjaga ruang privasi korban. Dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, terdapat ranah pribadi yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan trauma lanjutan, baik terhadap korban maupun keluarganya,” ujar Kabidhumas, Senin (06/04/2026).

    Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39), warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.

    Menurut Kombes Rita, selama perjalanan pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban, kemudian berpindah ke kursi belakang dan berusaha menindih korban secara paksa disertai kekerasan. Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Kombes Rita.

    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan transportasi umum serta segera melaporkan melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Diamankan

    Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Diamankan

    Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di Bogor, Jawa Barat, dengan menangkap satu tersangka berinisial MP (39).

    Kabidhumas Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi agar masyarakat tidak menjadi korban. Hal ini penting karena peredaran uang palsu berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

    Pengungkapan dilakukan pada 30 Maret 2026 di wilayah Kemang, Bogor. Dari tersangka, polisi menyita 12.191 lembar uang palsu serta sejumlah peralatan produksi seperti printer, kertas, dan alat pemotong.

    Modus yang digunakan adalah mencetak dan memotong uang agar menyerupai asli, kemudian menawarkan skema “penggandaan uang” untuk menarik korban. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

    Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan menerapkan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) saat menerima uang, serta segera melapor melalui layanan Polisi 110 jika menemukan indikasi uang palsu.

    #poldametrojaya
    #polriuntukmasyarakat
    #JagaJakarta+